Selasa, 15 Desember 2020

Pak Luhut, Tes Swab Ke Bali Kenapa Harus H-2?

Petugas menjalankan uji Swab Antigen atau PCR di Swab Drive Thru Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang, Jumat (20/11/2020). Dengan penyediaan kepraktisan ini menghasilkan penduduk  lebih tenteram dan kondusif tanpa mesti kontak dengan banyak orang.

Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai arti traveler mesti mengambil paket tes PCR yang lazimnya harganya lebih mahal.

Adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang awalnya meminta traveler menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.

"Kami minta untuk turis yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melaksanakan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam pernyataan resminya.

Gubernur Bali I Wayan Koster kemudian menghasilkan surat edaran yang isinya memberikan hukum ini akan dimulai pada 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Di beberapa rumah sakit di Jakarta untuk melaksanakan tes swab dengan hasil diterima pada 2-3 hari kerja biayanya meraih Rp 2-3 jutaan.

Aturan ini yang niscaya membuattraveler kerepotan, apalagi mereka yang sudah pesan tiket pesawat dan hotel jauh-jauh hari. Mereka mempertanyakan kenapa mesti H-2 keberangkatan.

"Kenapa mesti cuma berlaku selama 2 hari? Berarti mesti swab yang keluar H+1 atau hari H dong? Nggak sekalian semua daerah digituin mudah-mudahan adil? Jebakan batman udah mau hari H baru diberlakukan mendadak. Kalau berani pemerintah berlakukan hukum itu, tetapi buat yang udah beli tiket dan hotel free cancelation. Mau gak pemerintah? Yakin gue 50% ke atas bakalan cancel kalau free cancelation-nya ditanggung pemerintah," tutur seorang detikers.

Traveler juga merasa aturan ini tebas pilih. Karena yang melakukan perjalanan darat atau maritim cukup mengerjakan rapid test antigen.

"Pemerintah seumpama babat pilih, kenapa yang jalan darat boleh cuma memakai rapid antigen, sedangkan yang naik pesawat mesti pakai swab. Pertanyaan saya, memangnya setelah sampai di Bali yang naik pesawat dan jalan darat dipisah gitu? Aturan yang gila dan babat pilih," ujar Ferry.

Lalu, berapa harga tes PCR yang diwajibkan selaku syarat masuk Bali? Di bawah ini ialah daftar harga tes swab RT-PCR di beberapa kepraktisan layanan kesehatan sampai Oktober kemudian:

1. RS Universitas Indonesia


- Biaya tes swab: Rp 900 ribu dan Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 1x24 jam: Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 2x24 jam: Rp 900 ribu
"Tes swab rumah sakit kami belum memperlihatkan hasil same day," ujar pihak RS Universitas Indonesia di dikala dimintai konfirmasi, Kamis (08/10).

2. RS Bethsaida

Hasil 1x24 jam: Rp 1,2 juta
Hasil 2x24 jam: Rp 900 ribu
Drive thru : Rp 1,7 juta


3. RS Pantai Indah Kapuk

Tes PCR, harga Rp 1,8 juta
Tes PCR + surat informasi, harga Rp 1,9 juta, mencakup:
- PCR tes COVID-19
- Pemeriksaan tensi, nadi, suhu tubuh
- Skrining dokter biasa
- Surat keterangan investigasi

4. RS Siloam (khusus jabodetabek)

- Hasil same day (keluar 4 jam), harga Rp 3,5 juta
"RS Siloam sampai kini (tes PCR) masih segitu," ujar petugas call center di dikala dimintai konfirmasi.

5. RS Mayapada

Hasil dalam 6 jam (hanya berlaku di Jakarta Selatan): harga 3,5 juta
Hasil dalam 12 jam, Rp 3 juta
Harga Rp 2 juta:
Hasil H+1 (next day maksimal pukul 24.00 WIB), kalau pengambilan swab sebelum jam 18.00 WIB
Hasil H+2 (Maksimal pukul 09.00 WIB), kalau pengambilan swab setelah jam 18.00 WIB
Hasil H+3 : Rp 900 ribu
Free bila:
- Khusus untuk pasien rawat inap kelas 1 ke atas dengan langkah-langkah sekurang-kurangnyaRp 10 juta rupiah.
- Berlaku untuk pasien pribadi, asuransi, dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Penawaran berlaku sampai 31 Desember 2020.

6. RS Pondok Indah

Same day: Rp 2,3 juta

7. Mitra Keluarga

Hasil H+3, harga Rp 900 ribu (hanya hasil laboratorium)
Belum H+3, harga Rp 975 ribu (hasil laboratorium dan keterangan dokter)

8. RS Pertamina

Hasil tes swab H+1: Rp 1,5 juta



Simak Video "Menko Luhut Ketemu Donald Trump"
[Gambas:Video 20detik]

Naik Pesawat Ke Bali, Mesti Ada Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Denpasar - Menyambut libur akhir tahun, kebijakan demi kebijakan dikeluarkan. Tak terkecuali Pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.

Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk turis yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara mesti menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang lewat darat mesti menambahkan rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki daerah Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang mengerjakan perjalanan dengan angkutanudara wajib menunjukkan surat informasi hasil uji swab negatif berbasis PCR, sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi lewat transportasi darat dan bahari wajib menunjukkan surat informasi hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat informasi hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat informasi hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi penduduk maupun pelaku jerih payah dihentikan mengadakan pesta perayaan tahun gres dan memakai pesta kembang api.

Selanjutnya: Komentar Gubernur Koster terkait kebijakan itu

Dengan adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster meyakini Bali akan tetap menjadi tujuan wisatawan di libur Natal dan Tahun Baru.

Dia juga menyebutkan tidak khawatir kunjungan pelancong ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya yang lebih diutamakan merupakan pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.

"Saya kira tidak, sebab merupakan dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik," kata Koster di saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, secara terpisah Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi menyampaikan pelancong ke Bali melalui udara diprediksi naik di ketika libur Natal dan Tahun Baru. Namun dengan adanya surat edaran yang gres diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.

"Udara kan memang ada prediksi memang kenaikan cuman dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari pikiran sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul kan," kata Samsi terpisah kepada wartawan.

Selanjutnya: Didukung oleh Menkomarves Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, kewajiban tes PCR ini juga disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Malah sudah jauh lebih dulu.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut pada Senin (14/12/2020).

Tujuan tes ini ialah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun gres. Bali ialah salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren peningkatan masalah COVID-19.

Dari catatan detikTravel, harga tes PCR ini terbilang mahal. Bahkan, daripada tiket pesawat LCC (low cost carrier) harganya akan jauh lebih tinggi.

Tak sedikit traveler yang berkomentar terkait kebijakan itu. Ada yang malah menetapkan untuk membatalkan perjalanan, sekali pun tiket dan akomodasi ke Bali sudah dibeli dari jauh-jauh hari.

Penumpang Ka Juga Wajib Setor Rapid Test Antigen H-2 Keberangkatan

penumpang di stasiun

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk bepergian ke luar kota. Masyarakat yang hendak memakai kereta api (KA) jarak jauh juga wajib menambahkan hasil rapid test antigen.

Perlu dimengerti, rapid test antigen ini berlawanan dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi. Biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih tinggi ketimbang rapid test antibodi.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik jikalau dibandingkan rapid test antibodi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, pengguna KA jarak jauh mesti menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Namun Luhut tidak menyebutkan kapan pengguna KA harus menyeratkan bukti rapid test antigen.

Perlu dimengerti, rapid test antigen yakni jenis tes virus Corona dengan sistem pengambilan sampel swab. "Swab antigen atau rapid tes antigen ini diproyeksikan untuk gantikan rapid tes antibodi alasannya adalah yakni antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi. rapid antigen ini sama cepatnya dengan sudah ada hasil," kata Dokter seorang hebat paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Erlina Burhan ibarat dilansir dari CNN Indonesia.

Cara kerja rapid test antigen dengan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19. Untuk jenis tes ini, lebih baik diperiksa pada minggu pertama (< 7 hari) dari gejala.

Sementara itu khusus turis yang hendak berkunjung ke Bali dengan menggunakan pesawat, diwajibkan menenteng hasil tes PCR yang dikerjakan optimal pada H-2 keberangkatan.



Simak Video "Mobil Patroli Polisi di Sragen Ditabrak Kereta, Dua Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]

Pro Kontra: Mesti Tes Swab Ke Bali, Memang Perlu?

Fokus piknik ke Bali Harus Swab

Jakarta -

Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran tentang aturan wajib tes PCR bagi yang menggunakan pesawat terbang minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi mereka yang menggunakan perjalanan darat dan bahari diwajibkan menyertakan hasil tes rapid antigen negatif.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mau memasuki daerah Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang menjalankan perjalanan dengan transportasi udara wajib memamerkan surat informasi hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta traveler menambahkan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.

"Kami minta untuk pelancong yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melaksanakan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.

Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember hingga 4 Januari untuk mengurangi penularan virus Corona di Bali.

Masyarakat dikejutkan dengan aturan turis ke Bali mesti menyertakan tes PCR kalau naik pesawat terbang. Mereka merasa hukum itu terlalu secara datang-datang soalnya sudah berbelanja tiket dan hotel ke Bali.

Bagaimana menurut traveler soal aturan baru ke Bali mesti swab ini? Tunjukkan perilaku anda, Pro atau Kontra di bawah ini, dan jangan lupa alasannya adalah:



Simak Video "Datang Ke Kuta Bali Untuk Menguji Nyali"
[Gambas:Video 20detik]

Pro Kontra: Harus Tes Swab Ke Bali, Memang Perlu?

Fokus piknik ke Bali Harus Swab

Jakarta -

Pemprov Bali mempublikasikan Surat Edaran wacana aturan wajib tes PCR bagi yang memakai pesawat melayang sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi mereka yang menggunakan perjalanan darat dan laut diwajibkan menambahkan hasil tes rapid antigen negatif.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mau memasuki tempat Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan angkutanudara wajib memamerkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta traveler menambahkan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.

"Kami minta untuk pelancong yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.

Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember sampai 4 Januari untuk mengurangi penularan virus Corona di Bali.

Masyarakat dikejutkan dengan hukum turis ke Bali mesti menyertakan tes PCR jika naik pesawat terbang. Mereka merasa aturan itu terlalu secara datang-tiba soalnya sudah berbelanja tiket dan hotel ke Bali.

Bagaimana menurut traveler soal aturan gres ke Bali mesti swab ini? Tunjukkan sikap anda, Pro atau Kontra di bawah ini, dan jangan lupa sebab:



Simak Video "Datang Ke Kuta Bali Untuk Menguji Nyali"
[Gambas:Video 20detik]

Pesawat Penumpang Dan Syarat Masuk Bali Terbaru Desember 2020, Wajib Swab Pcr

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Jakarta -

Bali menjadi salah satu destinasi favorit libur selesai tahun. Namun, di suasana pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk mengantisipasi lonjakan angka penularan virus Corona dengan mengatur syarat masuk Bali terbaru Desember 2020.


Adapun, hal itu telah ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Syarat Terbang ke Bali Terbaru:

Hasil rapat ditentukan, pesawat penumpang ke Bali wajib melaksanakan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelancong lewat jalur darat wajib mengerjakan rapid antigen H-2.

"Kami minta untuk pelancong yang mau naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam pemberitahuan resmi.

Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengambarkan syarat masuk Bali lewat bandara adalah pemberitahuan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk wisatawan jalur darat wajib berbincang-bincang hasil rapid antigen negatif paling lama H-2.


"Bagi yang mengerjakan perjalanan dengan angkutanudara wajib mengobrol surat pemberitahuan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

"Bagi yang mengerjakan perjalanan menggunakan kendaraan langsung lewat angkutandarat dan bahari wajib berbincang-bincang surat pemberitahuan hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan," sambung ia.

Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (4/1/2020). Surat pemberitahuan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.



Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]

Pesawat Penumpang Dan Syarat Masuk Bali Modern Desember 2020, Wajib Swab Pcr

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Jakarta - Bali menjadi salah satu destinasi favorit libur selesai tahun. Namun, di suasana pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk mengantisipasi lonjakan angka penularan virus Corona dengan menertibkan syarat masuk Bali terbaru Desember 2020.


Adapun, hal itu sudah ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Syarat Terbang ke Bali Terbaru:

Hasil rapat ditentukan, pesawat penumpang ke Bali wajib menjalankan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelancong lewat jalur darat wajib mengerjakan rapid antigen H-2.

"Kami minta untuk wisatawan yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam keterangan resmi.

Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengambarkan syarat masuk Bali lewat bandara yaitu keterangan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk pelancong jalur darat wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif paling usang H-2.


"Bagi yang melaksanakan perjalanan dengan angkutanudara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

"Bagi yang menjalankan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi lewat angkutandarat dan laut wajib menunjukkan surat informasi hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan," sambung ia.

Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). Surat informasi hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.



Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]

Pak Luhut, Tes Swab Ke Bali Kenapa Harus H-2?

Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai...