Jakarta - Bali menjadi salah satu destinasi favorit libur selesai tahun. Namun, di suasana pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk mengantisipasi lonjakan angka penularan virus Corona dengan menertibkan syarat masuk Bali terbaru Desember 2020.
Adapun, hal itu sudah ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).
Syarat Terbang ke Bali Terbaru:
Hasil rapat ditentukan, pesawat penumpang ke Bali wajib menjalankan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelancong lewat jalur darat wajib mengerjakan rapid antigen H-2.
"Kami minta untuk wisatawan yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam keterangan resmi.
Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengambarkan syarat masuk Bali lewat bandara yaitu keterangan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk pelancong jalur darat wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif paling usang H-2.
"Bagi yang melaksanakan perjalanan dengan angkutanudara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
"Bagi yang menjalankan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi lewat angkutandarat dan laut wajib menunjukkan surat informasi hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan," sambung ia.
Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). Surat informasi hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.
Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar