Jakarta -
Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran tentang aturan wajib tes PCR bagi yang menggunakan pesawat terbang minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi mereka yang menggunakan perjalanan darat dan bahari diwajibkan menyertakan hasil tes rapid antigen negatif.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mau memasuki daerah Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang menjalankan perjalanan dengan transportasi udara wajib memamerkan surat informasi hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta traveler menambahkan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.
"Kami minta untuk pelancong yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melaksanakan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.
Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember hingga 4 Januari untuk mengurangi penularan virus Corona di Bali.
Masyarakat dikejutkan dengan aturan turis ke Bali mesti menyertakan tes PCR kalau naik pesawat terbang. Mereka merasa hukum itu terlalu secara datang-datang soalnya sudah berbelanja tiket dan hotel ke Bali.
Bagaimana menurut traveler soal aturan baru ke Bali mesti swab ini? Tunjukkan perilaku anda, Pro atau Kontra di bawah ini, dan jangan lupa alasannya adalah:
Simak Video "Datang Ke Kuta Bali Untuk Menguji Nyali"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar