Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai arti traveler mesti mengambil paket tes PCR yang lazimnya harganya lebih mahal.
Adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang awalnya meminta traveler menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.
"Kami minta untuk turis yang hendak naik pesawat ke Bali wajib melaksanakan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam pernyataan resminya.
Gubernur Bali I Wayan Koster kemudian menghasilkan surat edaran yang isinya memberikan hukum ini akan dimulai pada 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Di beberapa rumah sakit di Jakarta untuk melaksanakan tes swab dengan hasil diterima pada 2-3 hari kerja biayanya meraih Rp 2-3 jutaan.
Aturan ini yang niscaya membuattraveler kerepotan, apalagi mereka yang sudah pesan tiket pesawat dan hotel jauh-jauh hari. Mereka mempertanyakan kenapa mesti H-2 keberangkatan.
"Kenapa mesti cuma berlaku selama 2 hari? Berarti mesti swab yang keluar H+1 atau hari H dong? Nggak sekalian semua daerah digituin mudah-mudahan adil? Jebakan batman udah mau hari H baru diberlakukan mendadak. Kalau berani pemerintah berlakukan hukum itu, tetapi buat yang udah beli tiket dan hotel free cancelation. Mau gak pemerintah? Yakin gue 50% ke atas bakalan cancel kalau free cancelation-nya ditanggung pemerintah," tutur seorang detikers.
Traveler juga merasa aturan ini tebas pilih. Karena yang melakukan perjalanan darat atau maritim cukup mengerjakan rapid test antigen.
"Pemerintah seumpama babat pilih, kenapa yang jalan darat boleh cuma memakai rapid antigen, sedangkan yang naik pesawat mesti pakai swab. Pertanyaan saya, memangnya setelah sampai di Bali yang naik pesawat dan jalan darat dipisah gitu? Aturan yang gila dan babat pilih," ujar Ferry.
Lalu, berapa harga tes PCR yang diwajibkan selaku syarat masuk Bali? Di bawah ini ialah daftar harga tes swab RT-PCR di beberapa kepraktisan layanan kesehatan sampai Oktober kemudian:
1. RS Universitas Indonesia
- Biaya tes swab: Rp 900 ribu dan Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 1x24 jam: Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 2x24 jam: Rp 900 ribu
"Tes swab rumah sakit kami belum memperlihatkan hasil same day," ujar pihak RS Universitas Indonesia di dikala dimintai konfirmasi, Kamis (08/10).
2. RS Bethsaida
Hasil 1x24 jam: Rp 1,2 juta
Hasil 2x24 jam: Rp 900 ribu
Drive thru : Rp 1,7 juta
3. RS Pantai Indah Kapuk
Tes PCR, harga Rp 1,8 juta
Tes PCR + surat informasi, harga Rp 1,9 juta, mencakup:
- PCR tes COVID-19
- Pemeriksaan tensi, nadi, suhu tubuh
- Skrining dokter biasa
- Surat keterangan investigasi
4. RS Siloam (khusus jabodetabek)
- Hasil same day (keluar 4 jam), harga Rp 3,5 juta
"RS Siloam sampai kini (tes PCR) masih segitu," ujar petugas call center di dikala dimintai konfirmasi.
5. RS Mayapada
Hasil dalam 6 jam (hanya berlaku di Jakarta Selatan): harga 3,5 juta
Hasil dalam 12 jam, Rp 3 juta
Harga Rp 2 juta:
Hasil H+1 (next day maksimal pukul 24.00 WIB), kalau pengambilan swab sebelum jam 18.00 WIB
Hasil H+2 (Maksimal pukul 09.00 WIB), kalau pengambilan swab setelah jam 18.00 WIB
Hasil H+3 : Rp 900 ribu
Free bila:
- Khusus untuk pasien rawat inap kelas 1 ke atas dengan langkah-langkah sekurang-kurangnyaRp 10 juta rupiah.
- Berlaku untuk pasien pribadi, asuransi, dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Penawaran berlaku sampai 31 Desember 2020.
6. RS Pondok Indah
Same day: Rp 2,3 juta
7. Mitra Keluarga
Hasil H+3, harga Rp 900 ribu (hanya hasil laboratorium)
Belum H+3, harga Rp 975 ribu (hasil laboratorium dan keterangan dokter)
8. RS Pertamina
Hasil tes swab H+1: Rp 1,5 juta
Simak Video "Menko Luhut Ketemu Donald Trump"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar