Jakarta -
Bali menjadi salah satu destinasi favorit libur selesai tahun. Namun, di suasana pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk mengantisipasi lonjakan angka penularan virus Corona dengan mengatur syarat masuk Bali terbaru Desember 2020.
Adapun, hal itu telah ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).
Syarat Terbang ke Bali Terbaru:
Hasil rapat ditentukan, pesawat penumpang ke Bali wajib melaksanakan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelancong lewat jalur darat wajib mengerjakan rapid antigen H-2.
"Kami minta untuk pelancong yang mau naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam pemberitahuan resmi.
Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengambarkan syarat masuk Bali lewat bandara adalah pemberitahuan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk wisatawan jalur darat wajib berbincang-bincang hasil rapid antigen negatif paling lama H-2.
"Bagi yang mengerjakan perjalanan dengan angkutanudara wajib mengobrol surat pemberitahuan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
"Bagi yang mengerjakan perjalanan menggunakan kendaraan langsung lewat angkutandarat dan bahari wajib berbincang-bincang surat pemberitahuan hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan," sambung ia.
Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (4/1/2020). Surat pemberitahuan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.
Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar