Denpasar - Menyambut libur akhir tahun, kebijakan demi kebijakan dikeluarkan. Tak terkecuali Pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.
Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk turis yang datang.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara mesti menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang lewat darat mesti menambahkan rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki daerah Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang mengerjakan perjalanan dengan angkutanudara wajib menunjukkan surat informasi hasil uji swab negatif berbasis PCR, sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi lewat transportasi darat dan bahari wajib menunjukkan surat informasi hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat informasi hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat informasi hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi penduduk maupun pelaku jerih payah dihentikan mengadakan pesta perayaan tahun gres dan memakai pesta kembang api.
Selanjutnya: Komentar Gubernur Koster terkait kebijakan itu
Dengan adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster meyakini Bali akan tetap menjadi tujuan wisatawan di libur Natal dan Tahun Baru.
Dia juga menyebutkan tidak khawatir kunjungan pelancong ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya yang lebih diutamakan merupakan pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.
"Saya kira tidak, sebab merupakan dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik," kata Koster di saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, secara terpisah Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi menyampaikan pelancong ke Bali melalui udara diprediksi naik di ketika libur Natal dan Tahun Baru. Namun dengan adanya surat edaran yang gres diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.
"Udara kan memang ada prediksi memang kenaikan cuman dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari pikiran sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul kan," kata Samsi terpisah kepada wartawan.
Selanjutnya: Didukung oleh Menkomarves Luhut Pandjaitan
Sebelumnya, kewajiban tes PCR ini juga disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Malah sudah jauh lebih dulu.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mengharuskan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut pada Senin (14/12/2020).
Tujuan tes ini ialah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun gres. Bali ialah salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren peningkatan masalah COVID-19.
Dari catatan detikTravel, harga tes PCR ini terbilang mahal. Bahkan, daripada tiket pesawat LCC (low cost carrier) harganya akan jauh lebih tinggi.
Tak sedikit traveler yang berkomentar terkait kebijakan itu. Ada yang malah menetapkan untuk membatalkan perjalanan, sekali pun tiket dan akomodasi ke Bali sudah dibeli dari jauh-jauh hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar