Jakarta -
Masyarakat dikejutkan dengan hukum pelancong ke Bali mesti menyertakan tes PCR jika naik pesawat melayang. Mereka merasa hukum itu terlalu secara datang-datang soalnya sudah berbelanja tiket dan hotel ke Bali.
"Ini namanya jebakan! refund pun sukar. Berangkat mesti PCR. Nggak jadi ke Bali," tulis seorang detikers.
"Yah, kok jadi ribet ke Bali," tulis Dicky.
"Berkoar-koar ingin memulihkan pariwisata Bali namun mempersulit mereka yang ingin rekreasi, gimana sih?," tulis yang lain.
Pemprov Bali hari ini menerbitkan Surat Edaran perihal aturan wajib tes PCR bagi yang menggunakan pesawat terbang. Sementara bagi mereka yang menggunakan perjalanan darat dan laut diwajibkan menyertakan hasil tes rapid antigen negatif.
Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta traveler menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan memakai pesawat.
"Kami minta untuk pelancong yang mau naik pesawat ke Bali wajib melaksanakan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.
Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember hingga 4 Januari untuk menghemat penularan virus Corona di Bali.
"Kok jadi nyusahin si. Penerbangannya close saja semua jadi kita mampu cancel. Kalau begini kan jadi membuatrugi semuanya. Sekarang flight sama hotel cancel mereka nggak mampu refund," ungkapnya.
Mereka menilai semestinya tak perlu swab tes untuk naik pesawat ke Bali. "Seharusnya naik pesawat juga cukup rapid test antigen, kenapa mesti PCR?," tanya detikers.
Simak Video "Datang Ke Kuta Bali Untuk Menguji Nyali"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar