Jakarta -
Aturan wajib tes Swab bagi traveler yang ingin menginjakkan kaki ke Bali menciptakan sejumlah calon traveler kalang kabut. Bahkan, tak sedikit yang kesudahannya membatalkan rencana piknik ke Pulau Dewata tersebut.
Surya, seorang warga Jakarta, mengaku langsung cemas di dikala mengetahui keputusan tersebut via media online. Soalnya, ia beserta 3 anggota keluarga lainnya sudah membeli tiket pulang-pergi ke Bali sejak ahad lalu.
Artinya, jikalau ia keukeuh tetap melanjutkan piknik final tahun ke Bali maka harus merencanakan tambahan anggaran sekitar Rp 4-5 juta untuk tes PCR, selaku syarat naik pesawat terbang ke Bali.
"Jika begini jadi malas kesudahannya (liburan ke Bali-red.). Sepertinya dibatalkan saja, refund tiket pesawat. Kaprikornus ribet soalnya, dari syarat cuma mesti tes rapid sebelumnya," ujarnya terhadap detikcom, Selasa (15/12/2020).
"Selain itu, kasihan juga ke anak saya yang masih 3 tahun untuk menjalani tes Swab. Kita saja -- yang orang sampaumur -- merasa tidak nyaman di saat hidung dan tenggorokan diambil sampel lendirnya di ketika Swab. Apalagi anak bayi. Makara fix, dibatalin saja (liburan ke Bali-red.)," lanjut Surya.
Calon traveler lainnya pun mencurahkan ketidakpuasan serupa. Dimana mereka merasa lebih terbebani karena sudah terlanjur memesan tiket pesawat dan booking hotel.
"Gimana nih?????? wadooohhhhhhhh udh pesen tiket dan hotel dan trip...," kata Aldino.
"Ane juga udah booking dll. Terpaksa deh nambah 1.5jt per orang buat swab PCR. Terima kasih atas kebijakan dadakannya," imbuh user dengan akun Jojon_doe.
"Langsung banyak yang cancel dah ke Bali nya. PCR yang 1 hari keluar balasannya dapat 1.5 juta per orang. Berangkat 4 orang aja mampu nguap 6 juta tuh," lanjutnya.
Aturan ketat masuk Bali ini sendiri sebelumnya disuarakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Tak lama kemudian, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk pelancong yang datang.
Dimana Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara mesti menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menambahkan rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mau memasuki kawasan Bali harus mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan angkutanudara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
"Bagi yang melaksanakan perjalanan memakai kendaraan pribadi lewat transportasi darat dan maritim wajib memamerkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat informasi hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga diterangkan bagi penduduk maupun pelaku perjuangan dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.
Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar