Selasa, 15 Desember 2020

Curhat Traveler: Fix! Batal Piknik Ke Bali Gegara Harus Swab

Tes swab terus digalakkan untuk mendeteksi virus Corona (COVID-19). Begini tahapan tes swab COVID-19 di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Rabu (13/5).

Jakarta -

Aturan wajib tes Swab bagi traveler yang ingin menginjakkan kaki ke Bali menghasilkan sejumlah calon traveler kalang kabut. Bahkan, tak sedikit yang akibatnya membatalkan rencana piknik ke Pulau Dewata tersebut.

Surya, seorang warga Jakarta, mengaku pribadi panik di ketika mengetahui keputusan tersebut via media online. Soalnya, ia beserta 3 anggota keluarga lainnya telah membeli tiket pulang-pergi ke Bali semenjak minggu lalu.

Artinya, jikalau ia keukeuh tetap melanjutkan liburan simpulan tahun ke Bali maka mesti mempersiapkan extra anggaran sekitar Rp 4-5 juta untuk tes PCR, selaku syarat naik pesawat terbang ke Bali.

"Jika begini jadi malas alhasil (liburan ke Bali-red.). Sepertinya dibatalkan saja, refund tiket pesawat. Jadi ribet soalnya, dari syarat hanya harus tes rapid sebelumnya," ungkapnya kepada detikcom, Selasa (15/12/2020).

"Selain itu, kasihan juga ke anak saya yang masih 3 tahun untuk menjalani tes Swab. Kita saja -- yang orang dewasa -- merasa tidak tenteram di saat hidung dan tenggorokan diambil sampel lendirnya di dikala Swab. Apalagi anak bayi. Makara fix, dibatalin saja (liburan ke Bali-red.)," lanjut Surya.

Calon traveler lainnya pun mencurahkan kekecewaan serupa. Dimana mereka merasa lebih terbebani alasannya telah terlanjur memesan tiket pesawat dan booking hotel.

"Gimana nih?????? wadooohhhhhhhh udh pesen tiket dan hotel dan trip...," kata Aldino.

"Ane juga udah booking dll. Terpaksa deh nambah 1.5jt per orang buat swab PCR. Terima kasih atas kebijakan dadakannya," imbuh user dengan akun Jojon_doe.

"Langsung banyak yang cancel dah ke Bali nya. PCR yang 1 hari keluar hasilnya mampu 1.5 juta per orang. Berangkat 4 orang aja mampu nguap 6 juta tuh," lanjutnya.

Aturan ketat masuk Bali ini sendiri sebelumnya disuarakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Tak usang kemudian, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk turis yang datang.

Dimana Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali lewat udara mesti menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang lewat darat mesti menyertakan rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mau memasuki kawasan Bali mesti mengikuti ketentuan selaku berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan angkutanudara wajib berbincang surat pemberitahuan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi lewat angkutandarat dan laut wajib berbincang surat pemberitahuan hasil negatif uji rapid test antigen sekurang-kurangnya2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat pemberitahuan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari semenjak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib mempunyai surat pemberitahuan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga diterangkan bagi penduduk maupun pelaku perjuangan tidak boleh menyelenggarakan pesta perayaan tahun gres dan memakai pesta kembang api.



Simak Video "Wisatawan Bali Wajib PCR-Rapid Antigen"
[Gambas:Video 20detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pak Luhut, Tes Swab Ke Bali Kenapa Harus H-2?

Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai...