Senin, 14 Desember 2020

Pelancong Wajib Tes Pcr Jikalau Mau Ke Bali, Ini Akibat Kemenhub

Petugas melakukan uji Swab Antigen atau PCR di Swab Drive Thru Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang, Jumat (20/11/2020). Dengan penyediaan akomodasi ini menghasilkan penduduk  lebih tenteram dan kondusif tanpa mesti kontak dengan banyak orang.

Jakarta - Pemerintah akan memperketat jalur masuk pelancong ke Bali. Wisatawan wajib melakukan tes PCR atau Rapid Antigen sebelum masuk ke Bali.

"Soal tes kesehatan di dikala di perjalanan ini merujuk pada putusan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan satgas untuk menindaklanjuti apa yg disampaikan Menko Maritim dan Investasi," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom.

Soal keharusan tes PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan semua turis melakukan tes PCR dua hari sebelum ke Bali memakai pesawat. Sementara untuk perjalanan darat, pelancong diwajibkan melaksanakan tes rapid antigen dua hari sebelum melakukan perjalanan.

"Kami minta untuk wisatawan yang mau naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ungkap Luhut ibarat dikutip dari detikFinance.

Pengetatan ini dikerjakan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan duduk perkara COVID-19.

Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami peningkatan dilema Corona.

Untuk mekanismenya, Luhut telah meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk secepatnya mengendalikan prosedurnya.

Luhut juga meminta kerumunan perayaan tahun gres tidak boleh. Hal itu dikerjakan pada 8 wilayah yang tren problem Coronanya sedang meningkat.

Sementara itu, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Luhut meminta untuk menghalangi jam operasional tempat biasa di Jakarta cuma hingga pukul 19.00. Dia juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan melaksanakan pekerjaan dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75%.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan mencegah jam operasional hingga pukul 19.00, dan mencegah jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan daerah hiburan," kata Luhut.

Gubernur Bali I Wayan Koster hari ini akan menggelar jumpa pers perihal keharusan tes PCR bagi turis yang mau ke Bali.



Simak Video "PCR Keluar dalam 24 Jam, Cara Bali Tekan Penyebaran Corona"
[Gambas:Video 20detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pak Luhut, Tes Swab Ke Bali Kenapa Harus H-2?

Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai...