Minggu, 13 Desember 2020

Malaysia Potong Masa Karantina Jadi 10 Hari

Police officers check vehicles at a roadblock to ensure that people abide by a movement control order on the outskirts of Kuala Lumpur, Malaysia, Wednesday, Oct. 14, 2020. Malaysia will restrict movements in its biggest city Kuala Lumpur, neighboring Selangor state and the administrative capital of Putrajaya from Wednesday to curb a sharp rise in coronavirus cases. (AP Photo/Vincent Thian)

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia memangkas masa karantina cuma menjadi 10 hari, sebelumnya 14 hari atau dua minggu. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 14 Desember 2020.

Diberitakan Bernama, Selasa (15/12/2020), masa karantina 10 hari berlaku untuk dua jenis traveler. Mereka harus karantina di masa waktu yang gres di dikala kembali dari mancanegara dan kontak bersahabat dengan kendala positif.

Direktur Jenderal Kesehatan, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah, menyampaikan bahwa pemberlakuan hukum gres itu untuk pengawasan dan perintah observasi yang dipraktekkan di sentra karantina atau di rumah.

"Sebuah tinjauan bukti ilmiah klinis gres-baru ini menerima bahwa risiko jerawat pasca karantina akan menurun selama masa karantina. Tingkat bisul tertinggi pada minggu pertama setelah terpapar," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dr Noor Hisham memberikan bahwa beberapa negara sudah meninjau masa karantina wajib Malaysia ini.

"Inggris, Jerman, dan Belgia sudah meminimalkan masa karantina dari 14 menjadi 10 hari sedangkan masa karantina wajib di Prancis dikurangi menjadi tujuh hari," katanya.

Sementara itu, Dr Noor Hisham menyampaikan Kementerian Kesehatan (Depkes) sudah mengidentifikasi enam klaster COVID-19 gres di Malaysia. Daerah yang tercemar yakni di Labuan, Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Negeri Sembilan dan Pahang.

Aturan masuk ke Indonesia selama pandemi, data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham:

Orang Asing:

- Surat pemberitahuan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (selengkapnya harap mengacu pada PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH INDONESIA)
- Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau mengerjakan karantina berdikari di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;
- Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dijalankan wawancara oleh petugas dengan menambahkan bukti-bukti pendukung lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, sanggup menggunakan tolok ukur dalam nomor 1 dan 2 di atas.

WNI:

- Warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri dibutuhkan untuk sanggup segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari kemungkinan penutupan bandara dan ketiadaan alat angkut yang berangkat menuju Indonesia
- Pelayanan di seluruh perwakilan RI di mancanegara masih tetap berlangsung untuk melayani Warga Negara Indonesia di luar negeri termasuk untuk tuntutan Paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Wajib merencanakan tolok ukur dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH RI
- Wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Sehat di saat datang di Indonesia sekaligus menjalani investigasi kesehatan yang hendak dilaksanakan oleh petugas Karantina Kesehatan di kawasan ketibaan
- Wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari semenjak ketibaan di kawasan masing-masing.

Aturan lengkap sanggup traveler baca di sini.



Simak Video "Cegah Covid-19 Meluas, Malaysia Perpanjang Lockdown!"
[Gambas:Video 20detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pak Luhut, Tes Swab Ke Bali Kenapa Harus H-2?

Jakarta - Pemerintah memperlihatkan syarat traveler mesti melakukan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini mempunyai...